Home » » Inilah Hukuman Maksimum untuk PSK: Denda Rp 756

Inilah Hukuman Maksimum untuk PSK: Denda Rp 756

Belajar Cari Uang - Seorang perempuan warga negara China yang dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi didenda sebesar 10 rupee (sekitar Rp 756) oleh hakim di Sri Lanka. Itu merupakan hukuman maksimum untuk kasus prostitusi berdasarkan sebuah undang-undang dari tahun 1841.
Di Sri Lanka Hukuman Maksimum untuk PSK: Denda Rp 756

Hukuman Maksimum untuk PSK Denda Rp 756
Perempuan itu ditangkap dan didakwa berdasarkan peraturan tentang gelandangan dari era kolonial Inggris terhadap prostitusi, lapor Financial Times yang berbasis di Kolombo. “Setelah mempertimbangkan ketentuan (hukum), hakim Kanishka Wijeratne memerintahkan dia (pekerja seks komersial/PSK) untuk membayar denda sebesar 10 rupee,” lapor harian itu.

Kepala Kepolisian Sri Lanka Inspektur Mangala Dehideniya mengatakan kepada AFP, denda itu “konyol” dan sangat jauh dibandingkan dengan biaya administrasi penangkapan dan persidangan. “Kami berharap pemerintah akan mengambil tindakan korektif,” kata Dehideniya.
Polisi mengatakan, perempuan itu ditahan di Kollupitiya (daerah yang memiliki sejumlah kasino), Kolombo.

Sementara undang-undang terkait pelacuran Sri Lanka belum diubah sejak tahun 1841, undang-udang tentang perdagangan perempuan dan anak-anak yang disahkan tahun 2006 menerapkan hukuman maksimum 20 tahun penjara bagi para pelanggar.

Pihak imigrasi negara itu baru-baru ini melacak para perempuan dari China dan negara-negara pecahan bekas republik Soviet yang memasuki pulau itu sebagai turis lalu bekerja sebagai pekerja seks.

JellyMuffin.com - The place for profile layouts, flash generators, glitter graphics, backgrounds and codes  
Jangan Lupa Di LIKE Ya...!!!


Comments
0 Comments

0 comments:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:

Post a Comment

Blogger yang baik akan selalu meninggalkan komentar

 
Copyright © 2011. Belajar . All Rights Reserved.
Company Info Template modify by Crewcil