Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) diduga melakukan pembobolan uang negara dalam kasus Depo minyak Balaraja. Modus pembobolan uang negara tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar 6,349 juta dollar AS (tahap 1) kepada PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi
Menanggapi hal itu Menteri BUMN Dahlan Iskan telah meminta kepada direksi PT Pertamina untuk menjelaskan apakah benar, Pertamina mengambil uang negara yang bernilai 6 juta dollar AS.
"Saya sudah minta kepada direksi Pertamina untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan benarkah Pertamina telah ikut merugikan keuangan negara,"ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Selasa (1/10/2012).
Dahlan Iskan menegaskan, kendati kasus tersebut terjadi sebelum direksi Pertamina yang sekarang, namun ia tetap meminta direksi Pertamina menuntaskan masalah tersebut. Dahlan Iskan juga pun meminta direksi Pertamina untuk membuka masalah ini di depan masyarakat.
"Buka saja ke publik apa yang terjadi. Dengan demikian Pertamina yang lagi berusaha membangun kepercayaan baru publik, akan bisa mencapai cita-cita tersebut," tegasnya.
Pertamina sampai saat ini tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja.Hingga saat ini sertifikat itu masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya dan sertifikat HGB No 32 sebagai sertifikat HGB No 31 yang dilaporkan hilang pada tahun