Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto alias PW, di ruang karoke 331 Illegals Hotel and Clubs, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Benny Jozua Mamoto, menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari penyelidikan dan pengembangan informasi.
Dan hakim PW selama ini merupakan target operasi BNN.
"Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," kata Benny, Selasa (16/10/2012) malam.
Benny menceritakan, mulanya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkoba di tempat karoke.
Selanjutnya, BNN menerjunkan belasan petugas untuk melakukan penangkapan.
Di tempat olah vokal itu, petugas mendapati Puji tengah asyik bernyanyi bersama rekannya Siddiq, seorang pria Jayapura, dan ditemani empat wanita penghibur.
Keempat perempuan asal Jakarta, Bogor, Bandung, dan Purwodadi, yang ikut diamankan petugas BNN, yakni Lela (29), Angel (26), Nindi (22), dan Indah (20).
Namun, dari tempat karoke itu, petugas mendapati sejumlah narkoba jenis sabu dan inex.
PW dan rekannya maupun keempat perempuan tersebut kaget atas kedatangan para petugas antinarkoba pada sore itu.
Mereka pun langsung digeladang petugas ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk diminta keterangan. Petugas BNN juga melakukan tes urine kepada ketujuh orang tersebut.