Bocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku hanya wajib lapor
R, bocah empat tahun berhasil menggagalkan perbuatan biadab R (17) terhadap kakaknya siswa SD berinisial R (7). Meski sudah melapor ke polisi, ternyata pelaku R tidak ditahan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur memang tidak ada keharusan di tahan atau tidak. Tapi bukan berarti pelaku dilepas, dia kita kenakan wajib lapor," kata Kanit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang, kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Endang menambahkan, laporan itu dari ibunda korban diterima Unit PPA pada 10 Januari lalu. Pelaku juga sudah dimintai keterangan. Begitu pula dengan keluarga korban, sudah diperiksa penyidik Selasa (29/1) siang kemarin.
"Untuk kasus ini petugas sedang menjadwalkan penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas). Petugas pasti akan mendatangi pelaku untuk penelitian Bapas karena itu sebagai syarat pemberkasan untuk pelaku di bawah umur 18 tahun," jelasnya.
Endang berjanji, meski pelaku tidak ditahan penanganan kasus ini tetap berjalan.
Sebelumnya, R (7) siswa SD diperkosa tetangganya sendiri berinisial R (17). Padahal saat itu, adik korban R (4), sedang tidur tepat di samping pelaku yang sedang melampiaskan nafsu bejatnya.
Merasa terganggu, bocah R (4) terbangun dari tidurnya. Melihat kakaknya diperlakukan aneh, R langsung memukul pelaku dengan sapu berulang kali hingga kabur dari rumah mereka.
"Sehari-hari memang galak anak saya (bocah 4 tahun). Meski masih kecil, dia sering bawa sapu untuk memukul jika ada yang salah," kata ibu korban berinisial A kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Meski galak, anak bungsunya itu terkenal pendiam. "Tapi jika ada yang salah langsung marah. Saya saja sering kena pukul anak saya pakai sapu," ujarnya.
"Makanya saat ada kejadian itu langsung mengambil sapu. Mungkin melihat kakaknya diperdayai. Kakaknya itu kan cewek, kurus," tambahnya.